JAKARTA- Manajer PT Showa Indonesia Manufacturing, Susan Kustiawan, menampik pemberitaan yang beredar tentang perpanjangan izin pengolahan limbah yang belum disetujui sejak Oktober 2012, karena dokumen yang dia miliki masih berlaku dan sah.
“Yang mengajukan adalah PT Showa Autopart Indonesia melalui perwakilannya melalui salah satu konsultan yang mereka tunjuk. Meskipun namanya sama 'showa', tetapi secara manajemen dan kepemilikan saham berbeda dan tidak ada hubungan organisasi,” kata Susan melalui pesan elektroniknya kepada Okezone, Sabtu (29/6/2013).
Susan pun meyakinkan, jika dokumen yang mereka miliki disahkan langsung oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bekasi pada April 2011 lalu dan masih berlaku sampai 2016.
“Kedatangan kami ke DPRD Kamis kemarin karena diundang oleh DPRD Kabupaten Bekasi untuk membicarakanperihal pemanfaatan dan pengelolaan limbah ekonomis no B3 serta proses pembuatan dokumen UKL/UPL, jadi bukan sengaja datang,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Susan, pihaknya tak pernah melakukan nego bersama BPHLD Kabupaten Bekasi terkait pungutan sebesar Rp75 juta menjadi Rp40 juta karena surat izin yang mereka miliki masih sah.
“Kami tidak pernah mengurus perpanjangan izin, karena izin masih lengkap dan berlaku,” pungkasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.