Kurang Bukti, Gugatan Presiden dan Wakil Presiden Dicabut

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 10 September 2013 14:45 WIB
ilustrasi (okezone)
Share :

JAKARTA - Awaludin, pemohon uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden RI terhadap UUD 1945 resmi mencabut gugatannya.
 
"Saya menyatakan untuk mencabut permohonan," kata Kuasa hukum Awaludin, Aris Fadilah Lubis, yang mewakili pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (10/9/2013).
 
Kata Aris, pencabutan permohonan itu telah didiskusikan bersama dengan pemohon. Dia juga menyatakan mencabut gugatannya setelah mendengar saran majelis hakim karena dikawatirkan akan mengganggu hak dan martabat seorang presiden dan wakil presiden. "Kita juga kurang bukti dan tidak ada saksi," tukasnya.
 
Tak hanya itu, sambung dia, alasan pencabutan juga disebabkan waktumengumpulkan bukti dan saksi sangat singkat sehingga permohonan ini lebih baik untuk dicabut terlebih dahulu.
Namun, pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan bila gugatan ini akan diajukan kembali, bila telah memiliki saksi dan bukti yang kuat.
 
"Kedepan mungkin akan kita pikirkan lagi dan kita coba kembali. Karena memang memang tunjangan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden itu besar, makanya kedepan akan kita pertimbangkan kembali," tuturnya.
 
Awaludin sendiri yang merupakan seorang dosen politeknik salahsatu perguruan tinggi di Indonesia, tidak ikut hadir di sidang karena tengah menderita sakit. "Pak Awaludin sedang sakit, dia sudah demam tiga hari," tambah Aris.
 
Sebelumnya, Awaludin menggugat Undang-undang nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden RI terhadap UUD 1945 lantaran hak keuangan dan fasilitas yang diterima Presiden dan Wakil Presiden dengan didukung oleh ketentuan a quo sangat kontras dengan meningkatnya jumlah kemiskinan serta semakin bertambahnya hutang negara.
 
Atas hal ini, pemohon meminta MK untuk menyatakan ketentuan-ketentua a quo harus dibatalkan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya