CILACAP - Seorang siswi kelas IX SMP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan kakak iparnya. Kini, remaja berinisial IM (14) tersebut mengandung lima bulan dan terpaksa keluar dari sekolah karena malu.
Perbuatan asusila Dw terhadap adik iparnya terbongkar setelah korban mengadu ke orangtuanya, lalu dilanjutkan ke polisi. Pelaku pun dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Kroya, Cilacap.
Berdasarkan pemeriksaan, Dw diketahui sudah menyetubuhi adik iparnya sejak 2011 atau saat korban masih duduk di kelas VII. Awalnya, pelaku yang rumahnya berdampingan dengan rumah korban, mengancam akan membunuhnya bila menolak diajak berhubungan badan. Persetubuhan itu dilakukan saat korban sendiri di rumahnya. Perbuatan Dw terus berlanjut hingga korban hamil.
Begitu mengetahui adik iparnya mengandung, ia meminta IM menggugurkan kandungannya. Berbagai upaya dilakukan agar janin tersebut gagal, namun tak berhasil.
“Saya dipaksa untuk menggugurkan kandungan,” aku IM di Mapolsek Kroya.
Namun, Dw berdalih hubungan intim tersebut dilakukan berdasarkan rasa suka sama suka. Keterangan itu tidak dipercayai petugas, karena pelaku juga pernah mencabuli adik iparnya yang lain, namun tidak sampai hamil.
Ia dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Risna Nur Rahayu)