MAKASSAR - Penyelundupan 39 ekor satwa dilindungi terdiri dari ular dan burung digagalkan oleh tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Rencananya hewan langka tersebut akan diperjualbelikan di daerah berjuluk Angin Mamiri tersebut.
Petugas gabungan dari BKSDA, TNI dan Polri menyita barang bukti dari atas KM Tidar asal Papua saat baru saja masuk ke pelabuhan. Satwa langka tersebut di antaranya 26 anak burung kakatua jambul kuning, seekor elang Jawa, sembilan ekor cenderawasih raja, seekor nuri kepala hitam, dan seekor ular hijau.
Kepala BKSDA Sulsel Dodi Wahyudi menjelaskan, hewan dilindungi tersebut ditemukan di dek dua dan dek sembilan kapal tanpa pemilik. Petugas lalu membawa hasil tangkapan ke penangkaran sementara di Kantor BKSDA Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya.
"Kebanyakan satwa ini masih berumur hingga dua minggu. Kalau sudah jinak, akan kami tempatkan di lembaga konservasi di Gowa. Kalau sifat liarnya kembali, baru dilepas ke habitat aslinya," terang Dodi di Makassar, Senin (4/11/2013).
Menurutnya upaya penyelundupan sudah sering digagalkan, baik oleh Polisi Kehutanan (Polhut) maupun pihaknya. Namun tetap saja, aktivitas melanggar hukum tersebut masih berlangsung di Makassar. "Itu berarti Makassar merupakan penjualan potensial khusus satwa-satwa langka," tambahnya.
Perdagangan satwa dilindungi diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelakunya bisa diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
(Risna Nur Rahayu)