SEMARANG - SEP (20), penyanyi dangdut asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengaku lega setelah pelaku yang merampok dan memerkosanya dibekuk polisi. Meski sempat mengalami trauma, kini korban mengaku siap menerima “job manggung” lagi.
"Lega, karena kalau dia belum tertangkap saya dan teman-teman saya masih takut jika mendapatkan tawaran untuk menyanyi ke tempat yang jauh," kata SEP, Jumat (15/11/2013).
Korban berharap agar pelaku yang diketahui pemain musik tersebut mendapat hukuman setimpal. Selain itu, barang-barang berharga milik penyanyi asal Kecamatan Bawen itu juga diharapkan segera kembali setelah proses peradilan.
"Dua buah handphone yang ia rampas kan banyak berisi kontak dari teman-teman penyanyi lain dan juga para langganan yang sudah biasa menanggap saya untuk manggung, jadi kalau kontaknya bisa ketemu lagi kan rejeki saya bisa lancar kembali," ujarnya.
Sekadar diketahui, petugas Polrestabes Semarang membekuk seorang gitaris campursari tersangka kasus pemerkosaan dan perampokan dengan korban para penyanyi dangdut. Setelah sempat buron sekira dua pekan sejak pemerkosaan kepada SEP di kawasan Hutan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Sahil Asfari dibekuk di rumahnya di Dusun Karanggawang, Desa Mluweh, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Rabu 13 November sore. Dari penyelidikan polisi, tersangka dua kali melakukan aksi yang sama, yakni pertama kepada biduan dangdut berinisial LUK di kawasan Hutan Penggaron.
Tersangka menjerat SEP dengan mengaku memberi pekerjaan menyanyi di acara syukuran remaja, di daerah Sukun, Banyumanik, Semarang. Saat menjemput korban, tersangka membawa korban ke daerah Rowosari melakukan aksinya.
Agar korban tak melawan, tersangka mengancam dengan pisau dan menutup mulut dan mengikat tangan serta kaki korban dengan lakban. Setelah melakukan aksinya, telefon genggam korban dibawa kabur. Sementara korban ditinggal telanjang di pinggir jalan.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa pisau lipat, empat telefon genggam, satu sepeda motor yang digunakan tersangka dan sisa lakban untuk mengikat korban. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 dan 365 KUHP.