JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan anggota DPR, Angelina Sondakh (Angie) dalam kasus pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Hakim MA memutuskan mengabulkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angie karena dinyatakan terbukti bersalah menerima total dana Rp33 miliar dari PT Permai Grup, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin terkait korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet.
"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa," kata panitera MA melansir putusan bernomor 1616 K/PID.SUS/2013 tersebut.
Hakim memutus kasasi mantan Puteri Indonesia itu pada Senin 18 November lalu. Putusan kasasi Angie tersebut diadili oleh Ketua Majelis Artidjo Alkostar, dengan anggota M Askin dan MS Lumme.
Angie divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis politikus Partai Demokrat itu dengan pidana 4,5 tahun penjara sama seperti putusan Pengadilan Tipikor.
Majelis hakim menilai, Pengadilan Tipikor telah tepat dan benar menurut hukum sehingga perlu diperkuat.
(Dede Suryana)