Kemenag Didesak Terbitkan Aturan Pelayanan Nikah di Luar KUA

Muhammad Saifullah , Jurnalis
Jum'at 13 Desember 2013 07:28 WIB
Share :

JAKARTA - Kasus Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur, yang diadili dengan tuduhan menerima gratifikasi, membuat petugas pencatat pernikahan di lapangan was-was lantaran takut masuk penjara, yang berakibat adanya aksi mogok menikahkan pengantin di luar kantor dan diluar jam dinas.
 
Menurut Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan HAM, Anwar Rachman,  kasus ini sampai mencuat lantaran tidak adanya aturan yang jelas dan tegas mengenai pelaksanaan nikah diluar kantor dan diluar jam dinas serta adanya peraturan  yang sudah usang dan tidak segera direvisi. Padahal, fakta di lapangan berbicara, sebagian besar pasangan pengantin melangsungkan pernikahan di luar balai nikah dan diluar jam kerja bahkan pada hari libur.
 
“Ini kan aneh, pejabat negara atau pegawai negeri ditugaskan keluar kantor , diluar jam dinas, tapi tidak diberikan uang transport dan tidak diberikan anggaran berapa uang transportasi dan uang dinasnya. Namuan ketika petugas menerima uang transportasi dari masyarakat, dituduh gratifikasi dan ditangkap serta diadili,” terangnya melalui keterangan tertulis kepada Okezone, Jumat (13/12/2013).
 
Padahal , berdasarkan Keputusan Menteri Agama No: 298 Tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah Pasal 21 telah jelas dinyatakan pada ayat (1) Akad nikah dilangsungkan di balai nikah. Ayat (2) Atas permintaan calon pengantin yang bersangkutan akad nikah dapat dilaksanakan diluar balai nikah dengan persetujuan PPN.
 
Ayat (3) Biaya transport Pegawai Pencacat Nikah (PPN) atau Pembantu PPN dalam pelaksanaan diluar balai nikah dibebankan kepada calon pengantin yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Propinsi atas usul kepala bidang yang menangani tugas kepenghuluan dengan persetujuan Gubernur.
 
Selain itu, aturan nikah di luar kantor juga telah diatur dengan Pasal 20 Kepmenag No:477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah, juga Peraturan Menag  No:11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
 
Adapun mengenai besarnya biaya pencatatan nikah, saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2004, yakni sebesar Rp30.000. itupun semuanya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
Dengan demikian, lanjut Anwar Rachman, sampai saat ini tidak ada aturan berapa biaya nikah di luar kantor dan diluar jam kerja. Padahal, jelas sebagian besar masyarakat melangsungkan pernikahan diluar jam kerja dan di rumah calon mempelai dengan hari dan jam tertentu sesuai adat istiadat dan tradisi masyarakat setempat.
 
Alhasil, masalah transport dan honorarium bagi penghulu atau Kepala KUA yang melakukan pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepala KUA atau penghulu, terjadi penafsiran yang berbeda dan aparat penegak hukum mengartikan sebagai pungutan liar alias gratifikasi.
 
Untuk itu, Anwar meminta kepada Menteri Agama Suryadharma Ali menerbitkan peraturan yang jelas dan rinci mengenai biaya transport dan honorarium pelayanan nikah di luar kantor dan diluar jam kerja atau hari libur untuk menjadi payung hukum Para Kepala KUA dan penghulu untuk melayani masyarakat dengan mempertimbangkan rasa keadilan.
 
Karena dengan ditangkapnya Kepala KUA Kota Kediri , seluruh kepala KUA dan penghulu was-was dan takut mengalami nasib serupa. Kepala KUA Kota Kediri kini sudah ditahan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya hanya karena gara-gara memberikan pelayanan di luar kantor dan menerima uang transport dari masyarakat yang dianggap gratifikasi atau pungutan liar.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya