JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh (Angie), hanya bisa pasrah menyikapi aturan baru yang membatasi waktu besuk di Rumah Tahanan Klas II Jakarta Timur atau Rutan Pondok Bambu.
Angie pun tak bisa bertemu sang kekasih, Kompol R. Brotoseno, setiap hari. Padahal, psikologis ibu dari Keanu Jabbar Masaid itu sedang drop usai masa tahanannya ditambah oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun.
"Saya pribadi tidak keberatan yang penting semua aturan kita ikuti. Saya juga sudah menyampaikan kepada Angie kalau hanya boleh besuk Senin, Rabu dan Jumat, dia pun tak mempermasalahkan itu," kata Brotoseno kepada wartawan, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Mantan penyidik KPK itu tak mau ambil pusing dengan aturan baru dari rutan. "Yang penting sehat dan saya selalu menguatkannya menghadapi cobaan ini," tegasnya.
Perasaan berbeda disampaikan ayah Angie, Lucky Sondakh. Dia merasa aturan Rutan Pondok Bambu sangat berat.
"Anggie sedang drop. Kami hanya bisa berdoa saja supaya sehat. Ya kita sebagai keluarga merasa berat atas peraturan baru ini, karena untuk menjenguk harus dibatasi," jelas Lucky.
Dia pun bingung harus protes kepada siapa mengenai peraturan yang membuatnya sulit bertemu putri tercinta. "Sekarang kita mau mengeluh kepada siapa? Toh tidak ada yang mendengar kami juga," pungkasnya.
Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti memberlakukan aturan baru mengenai layanan kunjungan bagi tahanan dan narapidana di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur. Adapun peraturannya sebagai berikut:
1. Bagi setiap orang, keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial, dan penasihat hukum dan lain-lain apabila mengunjungi tahanan yang dititipkan di Rutan Kelas II A Jakarta Timur wajib dilengkapi dengan surat izin kunjungan dari pihak yang menahan.
2. Bagi setiap orang, keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial, dan penasihat hukum dan lain-lain apabila akan mengunjungi narapidana terlebih dahulu membuat surat permohonan mengunjungi narapidana yang ditujukan kepada Karutan Kelas IIA Jakarta Timur dengan menyebutkan anggota keluarga yang akan berkunjung (maksimal lima orang) dengan disertakan fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.
3. Peraturan mulai diberlakukan pada Senin 30 Dessmber 2013.
Adapun jadwal layanan kunjungan sebagai berikut:
A. Tahanan (waktu kunjungan)
Selasa dan Kamis
Sesi I: pukul 09.30–11.30 WIB,
Sesi II: Pukul 13.30–15.30 WIB,
Jumat
Sesi I: pukul 09.30–11.30 WIB.
B. Narapidana (waktu kunjungan)
Senin dan Rabu
Sesi I: pukul 09.30–11.30 WIB,
Sesi II: Pukul 13.30–15.30 WIB,
Jumat
Sesi II: pukul 13.30–15.30 WIB.
(Tri Kurniawan)