YOGYAKARTA - Ribuan masyarakat mengantar jenazah GBPH Jayokusumo ke pemakaman keluarga keraton Hastonegoro di Kotagede, Yogyakarta. Namun, Sultan Hamengkubuwono X tidak ikut mengantar adiknya ke peristirahatan terakhir.
Alasannya, paugeran atau aturan dalam Kraton Yogyakarta, Raja yang bertahta dilarang mengantarkan jenazah ke pemakaman, meski yang meninggal masih saudaranya sendiri.
"Memang pakemnya seperti itu, Ngarsodalem (Sultan HB X) itu tidak boleh mengantar hingga ke pemakaman, di Imogiri (makam raja-raja) juga begitu karena memang paugerannya seperti itu," kata KRT Jatiningrat yang akrab disapa Romo Tirun Marwito kepada Okezone di lokasi pemakaman, Rabu (1/1/2014).
Namun, lanjutnya, putra putri Raja yang bertahta dan saudara yang lain diperbolehkan mengantar. Romo Tirun menjelaskan bahwa aturan itu sudah ada sejak berdirinya kerajaan.
"Sudah ada dalam paugeran sejak dulu, alasannya ini merupakan budaya yang harus dijaga agar tetap 'langgeng'. Banyak aturan di Kraton yang mungkin belum diketahui masyarakat luas," kata Romo Tirun.
Selain masyarakat, kerabat, paksi Kraton, dan anggota berbagai ormas, Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana juga tampak mengantar jenazah ke pemakaman.
(Risna Nur Rahayu)