12 Orang Dijadikan Tersangka dalam 4 Kasus Pengoplosan Elpiji

Tri Ispranoto, Jurnalis
Senin 13 Januari 2014 10:56 WIB
Gas 12 kg yang dijual di beberapa pengecer diduga dioplos (Dok: Sindo TV)
Share :

BANDUNG - Polda Jawa Barat berhasil membongkar beberapa kasus pengoplosan elpiji ukuran 12 kilogram.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengatakan, hingga saat ini ada empat kasus pengoplosan gas elpiji yang berhasil diungkap.

“Ada beberapa daerah yang berhasil mengungkap, Bogor itu ada dua, Sukabumi satu, Indramayu dan Polda Jabar satu,” beber Iriawan, Senin (13/1/2014).

Dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 14 orang tersangka. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dia menambahkan, dari 14 tersangka itu terdapat seorang oknum polisi, Aiptu E, yang kini sudah ditahan. Dia melakukan prakitik penyuntikan gas bersubsidi dari ukuran tiga kilogram ke gas elpiji 12 kilogram.

Saat disinggung apa saja modus yang dilakukan 14 tersangka itu, Iriawan menyebut bahwa modus yang digunakan masih sama dengan sebelumnya.

“Modusnya masih sama, ada yang menyuntik. Lalu juga ada yang mengurangi volumenya untuk diisi cairan,” jelasnya.

Selain mengamankan 14 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 1.800 tabung gas dan tiga tangki gas. “Paling besar itu yang di Indramayu. Mereka memasok sampai ke Jawa Tengah,” ucapnya.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus serupa di kota-kota lain di Jabar.

Sementara itu, para tersangka dijerat Undang-Undang Migas.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya