Otaki Pembuangan Pasien Renta, 2 Pejabat RS Diberhentikan

Tri Purna Jaya, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2014 11:20 WIB
Share :

LAMPUNG - Pembuangan pasien oleh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo Kota Bandarlampung berujung dicopotnya dua pegawai rumah sakit dari jabatan masing-masing. Dua orang pegawai yang dicopot yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Humas berinisial HR dan Kepala Ruangan Rawat Inap berinsisial MH.

Menurut Walikota Bandarlampung, Herman HN, keduanya diberhentikan karena memberikan perintah membuang pasein bernama Suparman alias Mbah Darno hingga akhirnya pasien tersebut meninggal. “Sudah saya berhentikan, karena mereka memerintahkan (pembuangan) itu. Dan itu perbuatan tidak benar,” katanya.

Kasus pembuangan Mbah Darno di sebuah gubuk di pinggir Jalan R. Imba Kesuma, Kemiling, Tanjungkarang Barat menjadi perhatian masyarakat Lampung. Hingga kini, Polres Bandarlampung telah menahan enam pelaku pembuangan, yakni Andi dan Andika (cleaning service), Rika (perawat), Rudi (juru parkir), Muhaimin (supir), dan Adi (office boy).

Kepala Satuan Reskrim dan Kriminal (Reskrim) Polres Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Menurutnya, ada kemungkinan ditetapkannya tersangka lain setelah pihaknya memperoleh pengakuan enam tersangka yang ditangkap lebih dulu.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya