Sanksi Pemecatan bagi Pembuang Pasien Belum Selesaikan Masalah

Isnaini, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2014 07:27 WIB
Share :

JAKARTA - Pembuangan pasien oleh pegawai RSUD Dadi Tjokrodipo, Bandarlampung, Lampung, berujung dicopotnya dua pegawai rumah sakit. Selain itu, enam orang pelaku pembuangan pasien ditahan.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prijo Sidipratomo, menilai, sanksi tersebut sebenarnya belum menyelesaikan masalah sesungguhnya. Bila pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Dinas Sosial Kota Bandarlampung, tidak membenahi sistem penanganan orang telantar, maka kasus tersebut borpetensi akan kembali.

“Sanksi yang diberikan tidak menyelesaikan masalah. Kasus ini juga kesalahan dari dinas sosial yang tidak bertindak menangani orang-orang telantar, sistem penangannya rusak. Jika tidak perbaiki, peristiwa seperti ini akan terulang lagi,” ungkap Prijo saat berbincang dengan Okezone, Kamis 6 Februari 2014 malam.

Prijo menganggap kasus tersebut bukan sepenuhnya kesalahan rumah sakit, melainkan tata kelola pemerintah daerah dalam menangani orang telantar. Karenanya dinas turut bertanggung jawab atas kasus pasien renta bernama Mbah Darmo itu.

“Kalau hanya 'menjewer' rumah sakit, mungkin akan terulang lagi kasus yang sama. Pemda setempat harus tahu adanya orang-orang trlantar yang kesulitan berobat. Ini seperti mengobati penyakit berdasarkan gejalanya, bukan penyebabnya,” paparnya.

Prijo menduga pihak rumah sakit sudah melakukan koordinasi dengan dinas sosial setempat untuk mengcover biaya pengobatan pasien. “Saya heran, mana mungkin setingkat direktur rumah sakit tidak tahu cara berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Justru harus dianalisis, apakah pihak pemda sudah bekerja secara maksimal atau belum?” tandasnya.

(Dian AF)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya