BANDA ACEH - Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Prof Darni M Daud, dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, karena terbukti melakukan korupsi dana beasiswa pengembangan daerah dan guru daerah terpencil.
Majelis hakim dipimpin, Syamsul Qomar, M.Hum, didampingi hakim anggota masing-masing Ainal Mardhah, SH dan Syaiful Has’ari, SH, mengatakan, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp322 juta.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun, dan denda Rp50 juta atau dapat mengganti dengan kurungan penjara dua bulan,” kata Syamsul dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (27/2/2014).
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara, dan denda Rp300 juta. Jaksa menyatakan, Darni sebagai penanggung jawab dan pelaksana program beasiswa pengembangan daerah dan guru daerah terpencil 2009-2010 itu terbukti melakukan korupsi senilai Rp1,7 milyar.
Sementara total pagu beasiswa untuk guru daerah terpencil dan mahasiswa kurang mampu yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) itu, mencapai Rp17 milyar.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Darni tak terbukti bersalah melakukan korupsi beasiswa tahun anggaran 2009-2010 itu, sebagaimana didakwa jaksa dalam dakwaan pokok (primer), yang menyebabkan kerugikan negara Rp1,7 milyar.
Menurutnya nilai kerugian Negara sebesar itu diperoleh jaksa dari data pertanggung jawaban sepihak yang didapat dari Prof Samsul Rizal, mantan Pembantu Rektor I Unsyiah selaku pengelola beasiswa itu.
Sementara jaksa tak mengizinkan saat saksi ahli yang dihadirkan ke pengadilan pada sading sebelumnya hendak membuktikan data tersebut dengan mengonfirmasi langsung kebenarannya kepada Samsul Rizal.
Untuk itu majelis merekomendasikan jaksa penuntut memeriksa Samsul Rizal yang kini menjabat Rektor Unsyiah, pengganti Darni.
Hakim menyatakan, Darni hanya terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana didakwa dalam dakwaan subsidair. Ia terbukti menerima Rp322 juta sebagai biaya operasional (manajemen fee) dari beasiswa guru daerah terpencil.
Untuk itu hakim menvonis Guru Besar Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan itu untuk mengembalikan uang seinilai Rp322 juta dalam kurun satu bulan setelah putusan ini ditetapkan. Jika tidak maka ia harus mengganti dengan enam bulan penjara.
Usai mendengar putusan hakim, Darni dan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan menerima atau tidak vonis itu.
Sementara itu dua terdakwa kasus korupsi beasiswa itu yakni mantan Dekan FKIP Unsyiah Prof Yusuf Aziz selaku kordinator pelaksana beasiswa guru daerah terpencil dan Mukhlis, bendara beasiswa akan diputuskan dalam berkas terpisah.
(Misbahol Munir)