Papi Pasarkan "Kupu-Kupu Malam" di Facebook

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 14 Maret 2014 00:02 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Polisi kembali membongkar bisnis esek-esek di internet. Tiga mucikari yakni Sukril alias Papi (54), Saryo (25) dan Agung Setiawan (34), berhasil dibekuk.

Mereka berperan merekrut perempuan muda untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersil. "Mereka mengambil keuntungan dari usaha pelacuran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (13/3/2014).

Mereka memasarkan perempuan-perempuan muda di jejaring sosial Facebook, lengkap dengan foto, biaya kencan dan nomor telefon. Pelaku yang mengoperasikan Facebook esek-esek yakni Agung dan Andi.

"Tarif kencan baik short time maupun long time kisaran Rp800 ribu hingga Rp2 juta," ujar Rikwanto.

Setelah ada kesepakatan antara admin Facebook dengan pria idung belang, giliran Suryo yang berperan mengantarkan "kupu-kupu malam" ke tempat yang sudah di sepakati.  

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan "kupu-kupu malam" peliharaan Papi Cs yakni SW, LN, MR, RN, dan SN.

Menurut Rikwanto, petugas terpaksa berpura-pura menjadi pelanggan untuk membongkar jaringan tersebut. Petugas memesan beberapa kupu-kupu malam seakan-akan untuk berkencan dan diantar ke sebuah hotel di Tanjung Karang, Jakarta Pusat.

Saat pelaku tiba di hotel, petugas langsung bertindak. "Setelah dilakukan pemeriksaan di dapat keterangan bahwa pengelola atau mucikari bernama Sukril alias Papi," lanjutnya.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu celana dalam perempuan, tiga buah kondom, dua buah telefon genggam, dan uang tunai Rp800 ribu.

Pelaku bisa dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 1 Ayat 2 Jo Pasal 12 Jo Pasal 13 Ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Mengadakan atau Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya