TANGERANG - Setelah melakukan penyidikan terhadap adanya indikasi sosialisasi satu partai dalam soal ujian akhir sekolah (UAS) tingkat SMA, SMK dan Madrasah Aliyah (MA) di Kota Tangerang, Panwaslu akhirnya menyatakan kasus ini tidak masuk tindak pidana.
"Sudah kita lakukan penyidikan dan memanggil semua mulai dari tim pembuat soal, hingga sekdisnya," kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono, Kamis (27/3/2014).
Takhono mengatakan bahwa hasil penyidikan terbukti bahwa seluruh proses sudah memenuhi standar SOP. Terkait dengan penyebutan salah satu partai dalam isi jawaban soal kata Takhono juga sudah berdasarkan buku panduan kelas X terbitan Erlangga.
"Jadi kami periksa memang ada di buku panduan, soal indikasi mengarahkan PKS sebagai jawaban, tidak kok, jawaban yang benar bukan PKS-nya tapi Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Saat ditanya adakah keterlibatan PKS dalam soal-soal ini yang menjadi terkesan sosialisasi kepada pemilih pemula, Takhono mengatakan dengan tegas tidak ada kaitannya.
"Ini hanya kurangnya kontrol yang dilakukan dinas terkait dengan substansial soal, jadi kami sudah teruskan temuan ini kepada Pemkot Tangerang untuk lebih menegaskan pengawasan sehingga dikemudian hari tidak terjadi hal semacam ini.
Sebelumnya diberitakan, Panitia pembuat dan pengadaan soal ujian akhir sekolah (UAS) tingkat SMA, SMK dan Madrasah Aliyah (MA) Kota Tangerang dilaporkan ke Panwaslu Kota Tangerang. Panitia diduga melakukan sosialisasi salah satu partai dalam soal ujian tersebut.
Laporan dilakukan Direktur Eksekutif Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi pada Jumat 21 Maret lalu.
(Ahmad Dani)