JAKARTA- Mantan Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, membenarkan bila dirinya aktif melakukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Namanya juga calon pasti melakukan gugatan," kata Amir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).
Namun, Amir membantah berinisiatif menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dia juga membantah pernah meminta bantuan dana kepada adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, demi mengajukan sengkteta Pilkada.
"Saya sih inisiatif enggak. Saya jelaskan di fakta-fakta persidangan kemarin, saya artinya menolak saat itu, di lihat di fakta persidangan saya enggak pernah minta," ungkap Amir.
(Stefanus Yugo Hindarto)