Rudi Rubiandini Pasrah Dituntut 10 Tahun Penjara

Mustholih, Jurnalis
Selasa 08 April 2014 22:00 WIB
Rudi Rubiandini (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, enggan mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
 
"Dan sekarang sudah ada tuntutan. Kalau sudah tuntutan, pledoi maupun vonis itu adalah urusan hukum," kata Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).
 
Sementara itu, penasehat hukum Rudi, Rusdy A. Bakar, menyatakan bakal mengajukan pledoi. Namun, kata Rusdi, penyidik mengeluarkan tuntutan kepada Rusdi hanya berdasarkan keterangan Deviardi.
 
"Semua fakta hukum yang diambil semua itu dari keterangan saksi Deviardi. Deviardi sendiri sebenarnya belum bisa dikatakan sebagai saksi yang bisa diambil faktanya, namun ini diangkat sebagai fakta dasar tuntutan," terang Rusdy.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya