JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Robin Ong. Majelis Hakim Agung MA yang beranggotakan Artidjo Alkostar, Dudu D Machmudin, dan Eddy Army menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis Robin Ong lima bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat perbuatan terdakwa telah menerima uang yang diserahkan Samuel Bob Hansen sebesar Rp22 juta untuk biaya pengurusan silang nomor kendaraan yang dipergunakan untuk kepentingan lain merupakan tindak pidana melanggar pasal 372 KUHP.
"Bahwa alasan keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi," ujar Majelis Hakim Agung.
"Memperhatikan Pasal 372 KUHP, mengadili menolak permohonan kasasi/terdakwa Robin Ong. Membebankan pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500," begitu bunyi putusan Majelis Hakim Agung MA yang dibacakan pada Selasa 3 Juni 2014.
Sementara itu, kuasa hukum Samuel Bob Hansen, Joelbaner Tondan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk segera mengeksekusi putusan MA tersebut. "Kami ingin agar hukum benar-benar ditegakkan, terdakwa harus segera dieksekusi," tegasnya, Rabu (11/6/2014).
Pengadilan Tinggi Banten memvonis Robin Ong dengan lima bulan penjara. Vonis ini lebih berat daripada putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonisnya tiga bulan 15 hari. Majelis memperberat hukuman Robin Ong karena terdakwa menyanggah menerima uang.
"Alasanya adalah karena terdakwa menyanggah menerima uang, sedangkan ada bukti terdakwa menerima itu," kata Ketua PT Banten Mas'ud Halim.
(Muhammad Saifullah )