Jaksa KPK Tuntut Eks Ajudan Gubernur Riau 9 Tahun Bui

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Kamis 12 Juni 2014 19:02 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok okezone)
Share :

PEKANBARU - Said Faisal, eks ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal dituntut kurungan sembilan tahun penjara terkait kasus korupsi dan keterangan palsu di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaannya, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa dengan melakukan membantu mantan bosnya, Rusli Zainal, untuk meminta uang dalam kasus suap PON XVIII Riau sekaligus memberikan keterangan palsu telah terpenuhi.

"Untuk itu, kita meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun kepada terdakwa Said Faisal," kata JPU Andi Suhalis di sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau Kamis (12/6/2014).

Dalam dakwaannya bahwa unsur pidana yakni Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 22 tentang keterangan palsu telah terbukti.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli dari ITB bahwa yang meminta uang Rp500 juta untuk kepentingan pribadi Rusli Zainal (eks Gubernur Riau) dalam kasus suap PON Riau itu sangat identik dengan suara terdakwa. Ini diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang di hadirkan di persidangan, walau dalam akhirnya selalu dibantah oleh terdakwa dan Rusli Zainal," imbuhnya.

Selain dikenakan pidana kurungan, Said Faisal juga dikenakan denda Rp 350 juta atau bisa diganti tambahan kurungan 6 bulan penjara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ketut Suarta, atas tuntutan itu pihak majelis hakim mempersilahkan terdakwa melakukan eksepsi atau pembelaan.

Rusli Zainal sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap PON. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap politisi Golkar dengan pidana 14 tahun penjara.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya