JAKARTA- Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembuat dan penyebar video porno anak di bawah umur. Pelaku yang diketahui bernama Martono (33) ditangkap di daerah Tegal, Jawa Tengah pada awal Juni 2014.
Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan dari pihak Google kepada National Center for Missing and Exploitation Children (NCMEC) dan diteruskan ke homeland security investigation. Pada tanggal 30 April 2014, Google menemukan 49 foto eksploitasi anak. "Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran," ujar Rikwanto, Rabu (18/6/2014).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/32/321/V/2014/Dit Reskrimsus tanggal 7 Mei 2014 tentang tindak pidana pornografi, diketahui dalam menjalankan aksinya, pria kelahiran Tegal itu mengeksploitasi anak lelaki di sebuah kamar.
Bahkan Martono mengaku tindakan itu dilakukannya tanpa ada unsur paksaan. "Video berdurasi pendek itu direkam sendiri oleh tersangka dan kemudian dijual secara online," katanya.
Selain video pendek, polisi juga mendapatkan foto-foto dirinya yang tengah beradegan mesum dengan anak-anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 KUHP dan atau Pasal 29 Undang Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Stefanus Yugo Hindarto)