SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang membongkar puluhan panti pijat liar di Jalan Puspowarno. Diduga, panti pijat tersebut selama ini digunakan sebagai bisnis pristitusi berkedok jasa pijat tradisional.
"Ada 10 panti pijat yang sudah dibongkar, sekarang sudah rata dengan tanah," kata Kepala Bidang ketertiban Masyarakat dan Ketentraman Umum Satpol PP Kota Semarang, Aniceto da Silva, di tempat pembongkaran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/6/2014).
Pembongkaran panti pijat tersebut digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Menurut Anicento, tidak ada perlawanan dari pemilik panti pijat saat pembongkaran berlangsung karena sudah ditinggal.
"Tidak ada perlawanan, yang punya malah tinggal pergi semua. Sudah diingatkan bolak-balik agar alih fungsi," ujar Anicento menambahkan.
Demi membongkar panti pijat tersebut, kata Anicento, Satpol PP menggandeng Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang, aparat TNI dan Polisi, lurah, dan camat. "Ada 250-an petugas gabungan," terang Anicento.
(Kemas Irawan Nurrachman)