Dihukum Bayar Rp100 Juta, KPK Masih Pikir-Pikir

Nina Suartika, Jurnalis
Selasa 12 Agustus 2014 13:38 WIB
Hakim Syarifuddin (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil putusan Mahkamah Agung yang menghukum lembaga antirasuah itu membayar uang Rp100 juta kepada mantan Hakim Syarifuddin.
 
"Kami menghormati proses hukum tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya, Selasa (12/8/2014).
 
Johan mengatakan, KPK saat ini sedang mengkaji putusan MA tersebut, apakah akan mengambil langkah hukum lain. "Kami sedang mengkaji putusan tersebut, apakah akan mengambil langkah hukum lain. Sampai hari ini masih belum diputuskan," kata Johan.
 
MA menghukum KPK sebesar Rp100 juta atas permintaan koruptor mantan Hakim Syarifuddin. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dihukum 4 tahun penjara karena menerima suap dari kurator Puguh Wirawan.
 
Dalam putusannya, MA menyatakan barang-barang yang disita KPK saat proses penyidikan hingga persidangan adalah barang pribadi Syarifuddin. Hal itu menimbulkan kerugian perdata bagi Syarifuddin.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya