JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar uang denda senilai Rp100 juta kepada Hakim Syarifuddin Umar.
Hakim M Samiaji dalam amar putusannya mengatakan KPK dinilai melakukan perbuatan melawan hukum terkait tindakannya melakukan penyitaan dan penggeledahan sejumlah barang dan uang milik Syarifuddin pada Juni tahun lalu.
"Tindakan KPK telah melampaui batas kewenangannya dan KPK harus mengembalikan sejumlah barang milik penggugat," ujar Samiaji di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (19/4/2012).
Meski demikian, lanjut Samiaji, perkara tersebut masih harus menunggu proses perkara pidana Syarifuddin Umar memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).
Sementara itu, Irwan Muin selaku penasihat hukum penggugat mengatakan, sejumlah barang milik kliennya yang disita KPK tersebut antara lain berupa uang asing yang jika dikonversi nilainya mencapai Rp2 miliar.
“Uang tersebut merupakan uang milik pribadi klien saya dan tak ada kaitannya dengan perkara. Mestinya putusan ini bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu putusan pidana sampai incraht,” sesal Irwan.
Sekadar diketahui, Hakim Syarifuddin telah divonis empat tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan dalam tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
(Muhammad Saifullah )