PT KAI Terancam Kehilangan 101.618 Meter Tanah

Mustholih, Jurnalis
Selasa 12 Agustus 2014 15:02 WIB
Ilustrasi lahan kosong (Dok Okezone)
Share :

SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang terancam kehilangan tanah miliknya seluas 101.618 meter persegi di Purwosari, Semarang. Musababnya, PT KAI Semarang kalah dalam gugatan sengketa tanah yang diajukan sembilan warga Purwosari, Semarang Utara, di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
 
"Masalah aset, kemarin kita kalah dalam sengketa tanah. Kami punya sertifikat, tapi kalah oleh orang yang hanya punya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)," kata Kepala PT KAI Daops IV Semarang, Wawan Ariyanto, saat dihubungi, Selasa (12/8/2014).
 
Majelis hakim PTUN Semarang dalam amar putusannya pada 3 Juli 2014, mengabulkan gugatan sembilan warga Puwosari atas aset tanah yang disengketakan oleh PT KAI. Atas putusan tersebut, Wawan berkeberatan dan memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya, Jawa Timur.
 
"Ini ada kejanggalan, masak PBB mengalahkan sertifikat. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum. Kalau negara bisa dikalahkan perorangan bisa-bisa aset-aset BUMN bisa lepas," ungkap Wawan menambahkan.
 
Namun, Wawan mengakui PT KAI Semarang memang punya banyak tanah yang belum terurus. Dari pendataan sementara, kata Wawan, pihaknya memiliki 25,5 juta meter persegi dan 101.618 meter persegi berstatus sengketa.
 
Walhasil, Wawan menambahkan, PT KAI Semarang selama kurun 2012 - 2014 disibukkan mengurus 15 kasus sengketa tanah. Perinciannya, 10 kasus sengketa tanah disidang di PN semarang dan 5 kasus disidang di PTUN Semarang. “Ada 283 orang yang menggugat KAI secara hukum terkait kepemilikan aset tanah yakni lima melalui PTUN dan 10 ditangani PN Semarang,” terang Wawan.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya