Oknum Polisi Cabul Terancam Sanksi Berat

Amba Dini Sekarningrum, Jurnalis
Jum'at 15 Agustus 2014 17:19 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

TANGERANG - Propam Polresta Kota Tangerang tengah mendalami laporan RM (22) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang yang melaporkan GN, salah seorang anggota kepolisian berpangkat brigadir.
 
Kasi Propam Polresta Kota Tangerang, AKP Manguji Sagala membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.
“Kasusnya sedang dalam proses, kita masih kumpulkan bukti," katanya, Jumat (15/8/2014).
 
Akan tetapi Mangunji mengatakan bahwa pihaknya hanya akan menindaklanjuti kedisiplinannya, sementara kasus yang dianggap sebagai tindakan asusila diserahkan ke Reskrim. "Selebihnya silakan tanya ke reskrim,” ungkapnya lagi.
 
Sagala menambahkan, jika nantinya benar terbukti melanggar etika dan kedisiplinan, maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi seperti tidak diperbolehkan sekolah, mutasi dan penurunan jabatan.
 
"Kalau memang benar dia (GN-red) melakukannya, kita akan tindak tegas seperti, penurunan pangkat, mutasi dan tidak diperbolehkan sekolah," tegasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, GN dilaporkan sang kekasih karena dianggap tidak mau bertanggung jawab atas janin yang saat ini ada dalam kandungannya yang sudah menginjak usia 3 bulan. RM mengaku terbujuk rayu sang polisi dan melakukan berulang-ulang hubungan suami istri, mulai dari di atas motor, di dalam mobil identifikasi dan juga rumah kos.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya