PEKANBARU - Pria berinisial MD (19) diketahui sebagai pelaku utama kasus sodomi dan mutilasi di Riau. Tanpa beban, dia menceritakan apa yang telah diperbuatnyakepada Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Mapolres Siak, Riau.
"Banyak hal mengerikan yang dia ceritakan kepada saya tentang kasus mutilasi yang dia lalukan. Bagaimana dia menyodomi, memutilasi, menyincang tubuh korbannya dan semua dia ceritakan tanpa beban dan seperti rasa tidak bersalah," kata Arist di Pekanbaru, Riau, Jumat (15/4/2014).
Ketika Aris bertanya bagaimana perasaannya setelah membunuh korban dengan cara yang sadis, MD menunjukkan ekpersi biasa-biasa saja. "Usai membunuh dan memutilasi korban-korbannya, MD mengaku happy saja. Dia merasa tidak menyesal sama sekali," ujar Arist. (Klik: Alasan MD Memutilasi Kelamin Korban)
Untuk itu, Arist menilai para pelaku yakni MD (19), istrinya DS (19) dan tersangka S (26) layak dihukum mati. Namun, untuk tersangka DK, menurut Arist sebaiknya jangan dihukum mati karena hanya ikut-ikutan.
"Selain itu, DK juga usianya masih 16 tahun. Anak-anak tidak bisa diganjar dengan hukuman mati," imbuhya. (Klik: Ini Kronologi Pembunuhan & Mutilasi di Riau)
(Tri Kurniawan)