JAKARTA - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla sah sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, keduanya akan mulai mendapat pengawalan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Prosesi penggantian antara pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan Paspampres akan dilakukan hari ini di Gedung Komsisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol sekira pukul 14.00 WIB.
"Kelaziman saja, etik saja, (dilakukan) di sini (di KPU). Nah, sekarang setelah presiden dipilih, jadi kira-kira kalau dulu (pengawalan) pada polisi, sekarang Paspampres," ucap Komisioner KPU, Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).
Teknisnya, penggantian itu dilakukan dengan menandatangi surat serah terima yang akan disaksikan oleh KPU. Mantan anggota KPUD Jawa Timur itu tak memastikan siapa saja dari pihaknya yang akan hadir dalam acara serah terima tersebut.
(Susi Fatimah)