JAKARTA - Hari ini, Mahkamah Konstusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengumumkan hasil putusan. Meski lain ranah, putusan berbeda bisa memunculkan skenario baru yang secara langsung melibatkan kekuatan di parlemen.
"Bagaimana kalau MK memenangkan Jokowi dan DKPP memenangkan kita? konsekwensi hukumnya, legitimasi ada di tangan rakyat," kata Razman Arif Nasution, salah satu anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta kepada Okezone di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Terlebih, lanjutnya, tidak ada yang bisa mendorong pelantikan Jokowi jika terjadi penolakan di DPR dan MPR yang notabene merupakan implementasi suara rakyat.
"Implementasinya adalah MPR dan DPR, mereka yang berhak melantik, apabila mereka menganggap pemilu cacat maka tidak boleh ada pelantikan," bebernya.
Menghadapi situasi tersebut, menurut Razman, presiden harus berani pasang badan dengan mengeluarkan Perppu Pilpres atau dekrit tentang pergantian para komisioner KPU. "Pada akhirnya dilaksanakan pemilu ulang," cetusnya.
(Muhammad Saifullah )