BANDUNG - Perempuan pemeran video mesum "PNS Pemkot Bandung", R, meminta agar penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Bandung, menaikkan status pemeran pria, Y, menjadi tersangka. Y merupakan mantan suami R.
Kuasa hukum R, Priyagus Widodo, menjelaskan,Y merupakan orang yang berperan sepenuhnya dalam pembuatan video mesum tersebut.
"Y ini terlibat secara keseluruhan, sutradaranya, aktornya, editornya, sampai cameraman-nya. Kami anggap R hanya korban. Jadi kami minta status Y jadi tersangka,” tegasnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/9/2014).
Lebih lanjut dia menyebutkan, kliennya saat ini masih menjalani konfrontir dengan Y di ruang Unit PPA. Dari sekira 28 pertanyaan yang disampaikan kepada keduanya, hanya beberapa jawaban yang isinya saling bertentangan.
Namun pihaknya belum bisa menjelaskan apa saja keterangan-keterangan yang bertentangan tersebut.
“Intinya, R ini hanya korban penyalahgunaan IT. Dia korban. Kan yang membuat video, menyimpan, dan mengedit, dia (Y),” tukasnya.
Berdasarkan pantauan Okezone, hingga pukul 14.05 WIB keduanya masih berada di ruang Unit PPA Satreskrim Mapolrestabes Bandung.
(Anton Suhartono)