JAKARTA- Pony Tjandra (47), bandar narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pantai Mutiara Blok R, Pluit, Jakarta Utara pada tanggal 25 September lalu, ternyata berstatus narapidana. Dia dihukum di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah, sejak 2006.
Meskipun dipenjara, Pony masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya. Bahkan, dia bebas keluar-masuk dari LP. Selama di penjara dia terus berbisnis narkoba. Bahkan saat ditangkap dia sedang berada di Jakarta. Lantas bagaimana bisa Pony bisa berada di Jakarta?
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Agus Sofyan menjelaskan, Pony mendapatkan izin dari LP Cipinang. Sejak dua bulan terakhir Pony meminta izin untuk mengobati penyakit komplikasinya di Jakarta.
"Dia mendapat izin dari LP Cipinang, dia izin berobat di Siloam Jakarta. Dia mengaku menderita penyakit TBC dan ginjal serta diabetes. Namun saat ditangkap ia berada di rumahnya," ujar Agus saat konfrensi pers di Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Saat penangkapan, Pony didampingi oleh dua orang sipir LP dan seorang dokter. Saat ini, dua sipir dan seorang dokter tengah diperiksa sebagai saksi.
Mengenai keterlibatan petugas LP Nusakambangan dalam peredaran narkoba, Agus mengaku masih mendalaminya. "Saat ini mereka diperiksa sebagai saksi," katanya.
Diketahui, Pony diamankan karena diduga kuat sebagai bandar narkotika dan terlibat kejahatan pencucian uang dengan aset ratusan miliar.
Seluruh pembayaran dari para bandar ditujukan ke belasan rekening milik Pony yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar.
Dari tangan Pony, petugas menyita barang bukti berupa satu unit rumah di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No.21 Pluit Jakarta Utara dan satu unit rumah di Cempaka Baru Kemayoran, satu unit mobil Jaguar, satu unit mobil Honda Odysey, dua unit jet ski dan tiga unit motor Harley Davidson.
Selain Poly, BNN juga mengamankan istrinya, Santi (47), di Perumahan Griya Agung, cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
(Stefanus Yugo Hindarto)