KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kemenhub

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 08 Oktober 2014 18:22 WIB
Johan Budi mengumumkan tersangka baru kasus korupsi di Kemenhub
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Juru Bicara Johan Budi SP mengumumkan telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pendidikan serta pelatihan pelayaran di Sorong oleh Kementerian Perhubungan tahun 2011.
 
Keduanya adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut di Kemenhub, Irawan (IR) dan PPK Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Sugiarto (SG).
 
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi (TPK)," kata Johan Budi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
 
Keduanya kemudian disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya