Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerugian Negara di Kasus Eks Dirjen KA Capai Rp1,1 Triliun

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 03 November 2024 |21:48 WIB
Kerugian Negara di Kasus Eks Dirjen KA Capai Rp1,1 Triliun
Kejagung RI menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, akibat perbuatan Prasetyo itu pembangunan jalan kereta api Besitang Langsa tidak dapat difungsikan dan membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp1,1 triliun.

“Akibat perbuatan PB tersebut, membuat pembangunan jalan kereta api Besitang Langsa tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1.150.087.853.322 (Rp1,1 triliun),” kata Abdul Qohar saat konferensi pers Minggu (3/11/2024).

Abdul Qohar menjelaskan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2023 lalu. Menurutnya, Prasetyo saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017.

“Terakhir saudara PB menjabat sebagai ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kementerian Perhubungan RI,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini Prasetyo ditahan di rutan Salemba pada Kejagung RI selama 20 hari ke depan. “Terhadap PB akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan di rutan Salemba Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Kini, atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement