JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menjadi lembaga yang berintegritas dalam menangani masalah kasus hukum di Indonesia.
"Karena KPK sebagai lembaga supremasi hukum dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di negeri ini perlahan mulai dipertanyakan integritas dan independensinya," kata pengamat hukum, Sabaruddin Rery dalam sebuah diskusi bertajuk, “TALK KPK Menegakan Supremasi Hukum” di Jakarta, Minggu (19/10/2014).
Peranan KPK kata dia dapat mampu menjadi benteng terakhir dalam membasmi korupsi, namun kini sebaliknya KPK terkesan berada dibawah tekanan. "Penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK hari ini hanya menjadi seperti ajang balas dendam. Sehingga terkesan seperti sebuah paket pesanan,"ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tetap mengkritisi kinerja KPK dan memberikan penilaian yang objektif. "Ini semua untuk mengawal pemberantasan korupsi yang sudah akut di negeri ini,"tandasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Advocates Association, Ali Imran menilai, KPK saat ini sudah kehilangan jati diri sebagai lembaga penegak hukum. "Kami mengapresiasi pemberantasan korupsi yang terus dilakukan oleh KPK. Namun kita melihat masih ada tersangka yang masih bebas dan juga kesan terburu-buru dalam menentukan status hukum tanpa bukti hukum yang kuat,"bebernya.
Dia mencontohkan, penetapan tersangka terhadap Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, dinilainya terkesan dipaksakan. "KPK melihat ada indikasi penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh tersangka. Namun bagaimana mau menghilangkan barang bukti, jika yang bersangkutan ini sudah ditahan," terangnya.
Ali mengkritisi KPK sebagai lembaga penegak hukum." Kami juga meminta KPK jangan memihak tetap independen tanpa ada intervensi dari siapa pun," pungkasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)