Enam Kementerian yang Diubah Jokowi

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 22 Oktober 2014 19:13 WIB
Enam Kementerian yang Diubah Jokowi
Share :

JAKARTA- Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan membeberkan postur kementerian yang dirancang Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini diketahui dari surat yang diberikan Jokowi kepada pimpinan DPR menyangkut adanya perubahan nomenklatur kementerian.



Berikut kementerian yang akan diubah Jokowi berdasarkan surat tertanggal 21 Oktober 2014 yang dilayangkan Jokowi kepada pimpinan DPR.

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Lalu, dibelah dua kembali, pertama  menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

3. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dilebur jadi satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

4.  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal digabung, tetapi kemudian dibelah kembali menjadi dua Kementerian. Pertama, Kementerian Tenaga Kerja, dan kedua,  Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

5. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.

6.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.

Atas surat tersebut, DPR mesti memberikan pertimbangan terkait rencana pengubahan dalam kurun waktu tujuh hari sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU No 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Namun, bila dalam kurun waktu tersebut tidak memberikan balasan dianggap telah memberikan pertimbangan.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya