DPR Sarankan Jokowi Umumkan Kabinet Dicicil

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Kamis 23 Oktober 2014 15:44 WIB
Joko Widodo (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar tidak terpaku terhadap surat balasan yang sebelumnya telah diberikan mantan Gubernur DKI tersebut terkair nomenklatur kabinetnya.

Menurut Fahri, Jokowi bisa mengumumkan sementara nama menteri di kabinetnya tersebut. Sehingga tidak harus semua diumumkan, namun bisa dicicil sembari menunggu balasan surat dari nomenklatur DPR tersebut.

"Kan ada kementerian yang tidak ada persoalan kayak Kemenkeu (Kementerian Keuangan), dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ya sudah umumin lah. 14 hari kan bisa dicicil," ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2014)

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Wasekjen PKS) itu mengungkapkan, saat ini publik menunggu siapa saja yang akan ditempatkan di dalam kabinet tersebut, dan tentu publik bisa ikut menyimpulkan nama para menteri tersebut.

"Bahkan baik diumumkan satu-satu. Bisa publik soroti," ungkapnya.

Sebelumnya, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk membalas surat Presiden RI Jokowi terkait rencana perubahan nomenklatur kabinetnya.

Dan berikut ini, surat nomenklatur Presiden Jokowi, yang diungkapkan Fahri telah dikirmkan pada Rabu 22 Oktober 2014.

Surat bernomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 itu berisi tentang perubahan nomenklatur kabinet.

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung, menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diganti namanya, menjadi Kementerian Pariwisata.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi, dilebur menjadi dua kementerian.

A. Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah.

B. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu, menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya