Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika Polda Bengkulu menangkap seorang PNS atas nama M Rifai, dan seorang yang diduga perantara suap untuk ke Jakarta berinisial HE, di sebuah hotel di Bengkulu, Jumat 12 September lalu.
Selain mereka, terdapat dua personel polisi di hotel tersebut bersama keduanya, satu personel dari Polda Bengkulu dan personel lainnya dari Brimob Polda Metro Jaya.
Polisi mengamankan uang hampir Rp2 miliar yang diduga dari para CPNS. Uang tersebut dibagi dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang rencananya hendak 'disetor' ke Jakarta kepada seseorang yang masih ditelusuri penyidik.
Rifa'i diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Rizka Diputra)