Kewajiban Pengisian Kolom Agama Melanggar HAM

Mustholih, Jurnalis
Sabtu 08 November 2014 22:08 WIB
Kewajiban Pengisian Kolom Agama Melanggar HAM (ilustrasi)
Share :

Tedi menyatakan isu pengosongan kolom agama sebenarnya wacana lama. "Sebelum Mendagri bilang KTP penghayat agama dikosongkan, di masyarakat sudah ada yang mengosongkan. Jadi itu bukan hal yang baru,” terang Tedi.

Meski begitu, alumnus program doktoral Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga itu mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Dengan langkah ini, kata Tedi, petugas kecamatan yang membuatkan KTP tidak lagi memaksa warga mengisi identitas agama 'resmi negara'.

"Adanya pernyataan resmi Mendagri, diharapkan tak ada lagi pejabat kecamatan yang memaksa penghayat untuk beridentitas agama, " beber Tedi.(fid)

(Dede Suryana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya