SEMARANG - Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Tedi Kholiludin, mendukung langkah Pemerintah menghapus kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Tedi, kewajiban negara dalam keberagamaan rakyatnya sebatas pada menghormati, memenuhi atau melayani, dan melindungi.
“Jadi negara dalam perspektif hak asasi tidak ada hak untuk mengatur agama. Kalau mencantumkan identitas agama itu sudah mengatur artinya sudah melanggar hak asasi,” kata Tedi kepada Okezone Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/11/2014).
Tedi menambahkan identitas dalam KTP justru menjadi problem baru dalam aspek kehidupan masyarakat. "Yang kerap muncul di masyarakat, diantaranya problem pendidikan, pencatatan perkawinan, pembuatan akta kelahiran, pembuatan tempat ibadah atau sanggar, dan pemakaman," ujar Tedi menambahkan.