Ketua MPR Datangi KPK untuk Kasus Annas Maamun

Nina Suartika, Jurnalis
Selasa 11 November 2014 08:08 WIB
Zulkifli Hasan (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap Ketua MPR Zulkifli Hasan. Dia rencananya akan diperiksa pagi ini setelah kemarin berhalangan hadir.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, mantan Menteri Kehutanan itu sejatinya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau, Annas Maamun. Pemeriksaan sedianya dilakukan pukul 10.00 WIB.

"Untuk jadwal pemeriksaan, kemarin tidak hadir Pak Zulkifli. Tetapi dia sudah konfirmasi. Jadi rencana dijadwal ulang (hari ini)," kata Johan, Selasa (11/11/2014).

Menurut Johan, penundaan pemanggilan karena ada jadwal di MPR yang bersamaan dengan agenda permintaan keterangan di KPK. "Kemarin ada acara yang sama di MPR, jadi Pak Zulkifli minta dijadwal ulang," kata Johan.

Sebelumnya, Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung ditangkap KPK atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Penangkapan berlangsung di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 25 September 2014.

Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka yang diduga memberikan uang kepada Annas. Gulat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain). Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura senilai Rp3 miliar.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya