Sedangkan Pasal 203 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 berbunyi: "Dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan walikota yang diangkat berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati, dan walikota, sampai dengan berakhir masa jabatannya,".
Terkait siapa yang akan melantik Ahok, ia menegaskan tugas itu ada di tangan Joko Widodo selaku Presiden."Memang yang melantik dan menentukan kapan pelantikan itu dengan persiapan segala sesuatu itu adalah kewenangan Presiden, tidak ada yang salah mempersiapkan (pelantikan) karena memang kewenangan," terangnya.
Apa yang dikatakan Margarito derlandaskan aturan yang tertuang dalam Pasal 163 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, ayat (1), disebutkan gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara, ayat (2) dalam hal presiden berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan wakil presiden. Sementara pada ayat (3) menyebutkan dalam hal wakil presiden berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan menteri. Kemudian, Pasal 165 berbunyi, ketentuan mengenai tata cara pelantikan gubernur, bupati, walikota diatur dengan peraturan presiden (perpres). (ang)
(Stefanus Yugo Hindarto)