JAKARTA - Pemerintah tak perlu panik menghadapi interpelasi. Pasalnya, interpelasi memang hak yang melekat pada anggota dewan.
"Pemerintah enggak usah takut, ini (interpelasi) biasa saja. Dihadapi dan dijelaskan," kata pengamat politik Heri Budianto kepada Okezone, Rabu (26/11/2014) malam.
Dia mengatakan, sah-sah saja jika anggota dewan menggunakan haknya karena hal itu sesuai konstitusi dan diatur dalam undang-undang. Namun, menurut dia, interpelasi digulirkan dengan catatan bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah.
"Sepanjang alasannya kuat untuk interpelasi, itu hal biasa saja. Nanti juga pasti berlalu, karena sampai kapan mau interpelasi," ujarnya.