MEDAN - Polresta Medan memulangkan Madi Siagiaan (51), pensiunan Polisi yang ditangkap saat penggrebekkan rumah yang diduga dijadikan pabrik narkoba jenis sabu. Penggerebekan tersebut terjadi di Jalan Setia Budi, Gang Rambe, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Madi dibebaskan bersama tiga orang lainnya yakni Fitra Siagian (27), Yusniar (40) dan Aini (37), yang juga diamankan saat penggrebekkan tersebut. Hal itu lantaran Polisi tak punya cukup bukti untuk menahan mereka.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf mengatakan, setelah melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang-barang yang mereka sita di rumah tersebut. Barang bukti yang disita di antaranya empat plastik serbuk putih total berat 170,34 gram, 14 botol cairan kimia DMSO ternyata tidak mengandung bahan narkoba untuk membuat sabu.
"Keempat orang yang diamankan dipulangkan karena barang bukti yang diamankan tidak terbukti digunakan untuk membuat narkoba. Kita tak punya cukup alasan untuk menahan mereka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf, Senin (1/12/2014).
Helfi menegaskan, dengan dipulangkannya keempat tersangka. Maka mereka seluruhnya bebas dari seluruh sangkaan yang awalnya telah dilakukan.
"Mereka lepas dari segala sangkaan. Barang bukti berupa satu unit adaptor, dua unit kompor pemanas, 14 botol cairan kimia DMSO, 8 buah gelas ukur, 5 unit HP, 11 buku tabungan, 1 unit bintilasi, 5 meter slang, 1 pasport atas nama Madi S, empat plastik serbuk putih total berat 170,34 gram, semuanya kita kembalikan," tutup Helfi. (sna)
(Susi Fatimah)