JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan pemerintah tidak akan memberikan grasi kepada para terpidana mati kasus narkoba.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar ada efek jera kepada para bandar narkoba yang belum tertangkap. Pasalnya, setiap bandar besar akan dijatuhi hukuman mati dan tidak diberi grasi.
"Ke-64 orang terpidana tidak akan diberi grasi, dan pada akhirnya mereka akan menjalani hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang (UU)," ujar JK di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (3/12/2014).