Hal itu sejak Nurdin Halid membacakan surat pendaftaran ARB pada pukul 17.33 Wita kemudian dilakukan verifikasi terhadap persyaratan pendaftaran termasuk yang mencalonkan dan pemilik hak suara yang berjumlah.
Berdasarkan tata tertib munas, unsur yang memiliki hak suara harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal. Untuk Ormas Kosgoro, MKGR, dan AMPI dinyatakan tidak memiliki hak suara karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Sehingga, pemilik hak suara dalam pemilihan ketua umum sebanyak 534 dari total 537.
"Dalam Pasal 5 Tata Tertib ayat e bahwa apabila terdapat calon yang mendapat dukungan 50 persen yang bersangkutan dapat ditetapkan secara aklamasi," tegas Nurdin, Rabu (3/12/2014).