Telantarkan Jenazah Penganut Sapta Darma, Pemerintah Langgar HAM

Mustholih, Jurnalis
Selasa 09 Desember 2014 14:25 WIB
Telantarkan Jenazah Penganut Sapta Darma, Pemerintah Langgar HAM (ilustrasi)
Share :

SEMARANG - Daodah, pengikut aliran kepercayaan Sapta Darma yang meninggal di Kabupaten Brebes dan jenazahnya ditolak warga setempat, mendapat perhatian dari Lembaga Studi Sosial dan Agama (elSA) Semarang.

Direktur elSA Semarang, Tedi Kholiludin, menilai, ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan Pemerintah melalui Kepala Desa karena turut menolak Daodah dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum.

"Pemerintah melalui Kepala Desa setempat telah melanggar hak asasi karena turut serta menolak pemakam jenazah Daodah atas dasar perbedaan keyakinan," kata Tedi saat dihubungi Okezone di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2014).

Menurut Tedi, penganut aliran kepercayaan yang meninggal dunia mendapat hak pemakaman yang layak, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 43 Tahun 2009, Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pada Bab IV Pasal 8 ayat (1) tentang Pemakaman disebutkan bahwa Penghayat Kepercayaan yang meninggal dunia dimakamkan di tempat pemakaman umum. Pada ayat (2) disebutkan bahwa pemakaman Penghayat Kepercayaan ditolak di pemakaman umum yang berasal dari wakaf, maka pemerintah daerah menyediakan pemakaman umum.

Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan bahwa lahan pemakaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh Penghayat Kepercayaan. Dan ayat (4) menjelaskan bahwa Bupati/Walikota memfasilitasi administrasi penggunaan lahan yang disediakan oleh Penghayat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi pemakaman umum.

“Jadi jelas duduk perkaranya. Pemerintah daerah harus menyediakan pemakaman bagi penghayat jika ditolak di pemakaman umum. Itu pun dengan catatan jika ditolak di pemakaman umum yang berasal dari tanah wakaf. Jika pemakaman umum itu tanah negara, maka harus dimakamkan di TPU,” ungkap Tedi.

Aliran Kepercayaan Sapta Darma menjadi perbincangan setelah salah satu pengikutnya di Kabupaten Brebes, Daodah, meninggal, namun jenazahnya ditolak warga untuk dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum setempat.

Jenazah Daodah sempat terlantar selama 12 jam sebelum akhirnya dikebumikan di pekarangan rumahnya di Desa Siandong, Rt01/Rw04 Kecamatan Larangan, Brebes.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya