Pada Bab IV Pasal 8 ayat (1) tentang Pemakaman disebutkan bahwa Penghayat Kepercayaan yang meninggal dunia dimakamkan di tempat pemakaman umum. Pada ayat (2) disebutkan bahwa pemakaman Penghayat Kepercayaan ditolak di pemakaman umum yang berasal dari wakaf, maka pemerintah daerah menyediakan pemakaman umum.
Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan bahwa lahan pemakaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh Penghayat Kepercayaan. Dan ayat (4) menjelaskan bahwa Bupati/Walikota memfasilitasi administrasi penggunaan lahan yang disediakan oleh Penghayat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi pemakaman umum.
“Jadi jelas duduk perkaranya. Pemerintah daerah harus menyediakan pemakaman bagi penghayat jika ditolak di pemakaman umum. Itu pun dengan catatan jika ditolak di pemakaman umum yang berasal dari tanah wakaf. Jika pemakaman umum itu tanah negara, maka harus dimakamkan di TPU,” ungkap Tedi.
Aliran Kepercayaan Sapta Darma menjadi perbincangan setelah salah satu pengikutnya di Kabupaten Brebes, Daodah, meninggal, namun jenazahnya ditolak warga untuk dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum setempat.
Jenazah Daodah sempat terlantar selama 12 jam sebelum akhirnya dikebumikan di pekarangan rumahnya di Desa Siandong, Rt01/Rw04 Kecamatan Larangan, Brebes.
(Kemas Irawan Nurrachman)