SEMARANG - Daodah, pengikut aliran kepercayaan Sapta Darma yang meninggal di Kabupaten Brebes dan jenazahnya ditolak warga setempat, mendapat perhatian dari Lembaga Studi Sosial dan Agama (elSA) Semarang.
Direktur elSA Semarang, Tedi Kholiludin, menilai, ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan Pemerintah melalui Kepala Desa karena turut menolak Daodah dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum.
"Pemerintah melalui Kepala Desa setempat telah melanggar hak asasi karena turut serta menolak pemakam jenazah Daodah atas dasar perbedaan keyakinan," kata Tedi saat dihubungi Okezone di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2014).
Menurut Tedi, penganut aliran kepercayaan yang meninggal dunia mendapat hak pemakaman yang layak, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 43 Tahun 2009, Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.