Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan Maut di Bekasi

Djamhari, Jurnalis
Kamis 11 Desember 2014 16:05 WIB
Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan Maut di Bekasi
Share :

BEKASI - Jajaran Polresta Bekasi menggerebek rumah yang dijadikan tempat produsen minuman keras oplosan di Perumahan Bumi Anggrek Blok G no 61, RT 01/RW 07, Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Dalam penggerebekan itu dua orang tersangka diamankan yakni pemiliknya berinisial MS (48) dan karyawannya berinisial AT (25).

Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto mengatakan, terungkapnya tempat itu hasil dari penyelidikan pihaknya dan laporan masyarakat.

"Ada laporan warga kami selidiki dan kami pun mendapatkan fakta jika benar warung itu menjual miras oplosan," ungkap Isnaeni di lokasi penggerebekan, Rabu (11/12/2014).

Setelah memastikan warung itu menjual miras oplosan, kata Isnaeni, petugas langsung menangkap pemiliknya MS. Dari penangkapan itu diketahui jika MS memproduksi sendiri minuman oplosan.

"Dia meracik minuman itu sendiri dan mengaku melakukannya di rumahnya (tempat penggerebekan_red) dibantu karyawannya AT," jelasnya.

Pada saat penggeledahan yang dilakukannya Sabtu 6 Desember lalu, tersangka memiliki dua rumah yang berdekatan. Salah satu rumah dijadikan tempat memproduksi minuman keras oplosan tersebut.

"Produksi miras yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memasukan campuran minuman kedalam botol kosong air mineral," katanya.

Diakui Isnaeni, produksi minuman yang telah dibuat tersangka ini mirip dengan minuman oplosan yang pernah diminum dua orang warga Setia Darma, Tambun Selatan beberapa minggu lalu hingga keduanya meninggal dunia.

"Jenis minumannya sama dengan minuman yang telah memakan dua korban di wilayah Tambun," ungkapnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a,e,g UU RI nomor 7 tahun 1999, dan Pasal 142 Jo Pasal 91 jo 146 ayat 1 huruf a UU RI No 18 tahun 2012 serta Pasal 90,91 UU RI No 15 tahun 2001.

"Rata-rata dari pasal tersebut ancaman hukumannya lima tahun dan sampai saat ini kami masih terus menyelidiki kasusnya," tandasnya. (sna)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya