Diakui Isnaeni, produksi minuman yang telah dibuat tersangka ini mirip dengan minuman oplosan yang pernah diminum dua orang warga Setia Darma, Tambun Selatan beberapa minggu lalu hingga keduanya meninggal dunia.
"Jenis minumannya sama dengan minuman yang telah memakan dua korban di wilayah Tambun," ungkapnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a,e,g UU RI nomor 7 tahun 1999, dan Pasal 142 Jo Pasal 91 jo 146 ayat 1 huruf a UU RI No 18 tahun 2012 serta Pasal 90,91 UU RI No 15 tahun 2001.
"Rata-rata dari pasal tersebut ancaman hukumannya lima tahun dan sampai saat ini kami masih terus menyelidiki kasusnya," tandasnya. (sna)
(Susi Fatimah)