JAKARTA - Eksekusi mati terhadap para terpidana kasus narkoba terancam batal. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana yang sudah divonis mati tersebut berpotensi menghalangi pelaksanaan eksekusi.
"Mereka (terpidana narkoba-red) terus mengajukan PK," kata Jaksa Agung setelah rapat terbatas terkait pemberantasan narkoba di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/11/2014).
Untuk itu, katanya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) agar pengajuan PK tersebut dapat dipercepat prosesnya.
Selain itu, Jaksa Agung juga menginginkan MA dapat mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung agar PK memiliki tenggat waktu. Meski PK merupakan hak setiap terpidana, kata Prasetyo, dengan adanya tenggat waktu tentunya akan ada kepastian.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Sutarman menyatakan, pihaknya telah siap membantu Kejaksaan melakukan eksekusi mati. Namun, kata dia, hal tersebut tentu saja tergantung dari keputusan Jaksa Agung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia saat ini sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga dirinya tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan pengedar narkoba.